Advertisemen
MANAJEMEN AKSI
A. Pengertian
Manajemen aksi adalah suatu cara yang digunakan untuk mengatur suatu aksi
massa agar tetap terkoordinir dan sesuai dengan rencana dan target awal.
Berdasarkan sifatnya
aksi dibedakan :
- Aksi Sporadis, Yaitu aksi yang tidak di dahului dengan
suatu konsep serta perencanaan yang matang
- Aksi Terencana, yaitu suatu aksi yang mempunyai target
berjangka, konsep, perencanaan yang jelas dan matang.
Selain itu terdapat
beberapa macam aksi antara lain :
Aksi simpatik, aksi damai, dan aksi solidaritas.
Massa Aksi Adalah orang , individu yang tergabung
dalam suatu massa aksi.
Macam-macam Massa Aksi:
- MASSA IDEOLOGIS, adalah massa yang berasal dari suatu
organisasi dan telah menguasai, memahami ideology organnya. Contoh : massa
GmnI, Hisbuh Tahrir, dll
- MSSA SOLID, adalah massa yang mempunyai militansi dan
loyalitas yang tinggi terhadap organisasinya. Contoh : massa KAMI, islam
garis keras lainnya.
- MASSA CAIR, adalah massa yang tertarik dalam suatu aksi
dan sedikit tahu tentang aksi. Contoh : mahasiswa, dll
- MASSA MENGUAP, adalah massa yang ikut-ikutan aksi akan
tetapi tidak tahu tujuan dan maksud suatu aksi. Contoh : Masyarakat,
Rakyat.
Susunan Barisan Massa
Aksi
-MASSA SOLID Barisan
pelopor
-MASSA CAIR Barisan pendobrak
-MASSA MENGUAP Barisan penegak
Tahap-tahap Aksi
Meliputi :
1. PERENCANAAN AKSI
1.
Pengalihan issu yang
akan diangkat. Contoh : Issu politik, Issu Ekonomi, Issu Kemanusiaan, dll
2.
Pembahasan issu yang
diangkat yang meliputi : (1) Isuu Sentral/ Grand Issu (Issu yang langsung
muncul dari suatu fenomena), (2) Issu Turunan (Issu yang merupakan biasan,
tarikan Dari Issu sentral)
3.
Penentuan target aksi.
Target aksi meliputi : (*) Target Maksimal -> Tujuan yang hendak di capai
(Turunnya Soeharto oleh Gerakan Reformasi 1998), (*) Target Minimal : Opini
Publik, Solidaritas
2. PELAKSANAAN AKSI
Dalam tahapan inilah peran, fungsi dari perangkat aksi
diaplikasikan sesuai dengan tugas masing-masing, komunikasi serta koordinasi
antar perangkat aksi tidak boleh terputus karena perubahan situasi di lapangan
sangatlah cepat, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan dalam suatu aksi dapat
dihindari, misalnya : Provokasi, Infiltran, Represif aparat, Chaos.
3. EVALUASI
Dalam tahap ini dibahas mengenai pelaksanaan aksi dilapangan
dengan tujuan :
a. mengetahui kesolidan massa aksi
b. mengukur tingkat keberhasilan aksi
(target)
c. mengetahui kelemahan, kesalahan
aksi
4. PENGAWALAN ISSU
Tahap ini merupakan pasca aksi dan dijalankan untuk aksi
yang mengusung issu yang bersifat jangka panjang, dengan tujuan agar issu yang
diangkat selalu ada kolerasi, terkawal dan konsisten, sehingga target-target
berjangka dapat terpenuhi.
5. TEKNIK ORASI
Untuk melakukan orasi, sang orator harus mempunyai gaya dan
teknik berorasi mengingat arti pentingnya orasi dalam suatu massa aksi, beberapa
hal yang harus diketahui oleh orator :
1.
Sebelum melakukan orasi,
terlebih dahulu mempelajari Psikologi massa dan Type massa.
2.
Mengobarkan semangat
massa dengan memekikkan jargon-jargon, yel-yel secara berapi-api.
3.
Orator harus menunjukkan
performance yang agresif (kharisma)
4.
Seorang orator harus
menguasai materi (issu) yang hendak/sedang diangkat.
5.
Menggunakan bahasa yang
jelas (sesuai dengan tipe massa) lantang dan doktriner melalui retorika-
retorika yang dapat menghagemoni massa.
6.
Menarik simpati massa
melalui ekspresi wajah.
7.
Permasalahan yang sering
dihadapi di lapangan adalah kekakuan baik itu yang disebabkan oleh ketidak
siapan mental atau materi, akan tetapi itu bias dieliminir dengan pengalaman
lapangan.
6. ATURAN HUKUM
UU. NO. 9 TAHUN 1998
tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Beberapa hal; penting
dalam undang-undang ini :
a. Penyampaian pendapat dimuka umum tidak boleh dilaksanakan ditempat tertentu,
antara lain Istana Presiden
(Radius 100m), tempat ibadah (Radius 150 m), Instalasi militer dan obyek vital
nasional (Radius 500 m) dari pagar luar.
b. Dilarang membawa benda-benda yang membahayakan keselamatan umum (Sajam,
Molotov, dll)
c. Menyampaikan laporan atau pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian
setempat selambat- lambatnya 3×24 jam sebelum aksi
dilakukan, apabila ini tidak dilakukan, aksi dapat dibubarkan.
d. Surat pemberitahuan memuat tentang tujuan dan maksud aksi, waktu dan acara,
rute, jumlah massa, penanggung
jawab aksi dimana dalam UU ini 100 massa 1 orang penanggung jawab.
“AKSI TANPA TEORI
ADALAH ANARKI
TEORI TANPA AKSI ADALAH OMONG KOSONG”
Advertisemen